Pendirian PT Perorangan

Pendirian Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang

tentang pt perorangan

Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”

Paket Pendirian PT Perorangan

PT Perorangan Lengkap

IDR 2.900.000
  • Sertifikat Pendirian Kemenkumham
  • Pernyataan Pendirian PT Perorangan
  • NIB & Sertifikat Standar
  • NPWP & SKT
  • *S&K berlaku

PT Perorangan Lite

IDR 1.500.000
  • Sertifikat Pendirian Kemenkumham
  • Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

PT Perorangan
  • PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP. Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah membuat PT perorangan, maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.
  • PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
  • PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000
  • PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000
  • PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris
PT Biasa
  • Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun
  • Tidak ada modal maksimal pendirian
  • Tidak ada maksimal omzet
  • Wajib membuat akta notaris

Usaha yang dapat menggunakan PT Perorangan

pt mikro
Usaha Mikro

Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.

pt kecil
Usaha Kecil

Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.

Syarat Mendirikan PT Perorangan

Memenuhi kriteria UMK
Hanya ada 1 pemegang saham
Pendiri berusia minimal 17 tahun
Pendiri cakap hukum
Pendiri adalah Warga Negara Indonesia
Pendiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun